Dark/Light Mode

Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 6 Desember 2021 16:28 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara yang meringankan, Robin belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan ini berlangsung. Permintaan justice collaborator (JC) Robin "hilang" dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. Kenapa?

Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

"JC tersebut putusannya belum final dari kami," jawab Jaksa Lie, usai pembacaan tuntutan. Lie mengatakan, pihaknya masih menimbang permintaan JC Robin. Permintaan JC itu, tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan kasus. "Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.

Baca juga : Terbitkan Surat Keterangan Palsu, Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut dia, pertimbangan JC Robin bisa dilakukan dalam sidang berikutnya. Atau, bisa juga dilakukan di perkara lain yang terkait dengannya.

Baca juga : PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

"Masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian, boleh-boleh saja," ucapnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.