Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Robin terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin.
Baca juga : Terbitkan Surat Keterangan Palsu, Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Robin tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama 2 tahun.
Baca juga : PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara
Pertimbangan yang memberatkan, tindakan Robin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, Robin juga dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuh Jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya