Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara
Selasa, 16 November 2021 15:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - ,Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq. Alhasil, terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11).
Baca juga : Didampingi Menpora, Presiden Jokowi Saksikan Final Bulutangkis Peparnas Papua
Perkara upaya hukum PK ini diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. Putusan dibacakan pada Senin (15/11) kemarin.
Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Dia menyebut, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.
Baca juga : FW de Klerk, Presiden Kulit Putih Terakhir Afsel Wafat Di Usia 85 Tahun
"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020 lalu.
Mantan petinggi PKS itu kini tengah menjalani hukuman yang membelitnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya