Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah Edhy sebelum memberikan sikap dari putusan banding itu.
Baca juga : Pelantikan Anggota BPK Kudu Tunggu Putusan PTUN
"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa. Itu nanti kami tunggu dulu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
KPK belum menerima putusan banding tersebut. Komisi antirasuah mesti membaca seluruh putusan secara rinci sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca juga : Soal Nasib Azis, MKD Tunggu Pernyataan KPK
Sebelumnya, di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya