Dark/Light Mode

Ingin Fokus Mengajar, Eks Pegawai KPK Ini Tolak Pinangan Polri

Senin, 6 Desember 2021 17:30 WIB
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang. (Foto: Twitter)
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang. (Foto: Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memutuskan tidak menerima pinangan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Alasannya, dia fokus pada karirnya, yaitu menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Ada 10 Eks Pegawai KPK Yang Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," ujar Rasamala, saat dikonfirmasi, Senin (6/12).

Meski tak menerima tawaran itu, dia mengaku berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Rasamala sendiri mengapresiasi kepolisian yang telah memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.

Baca juga : Sebagian Besar Eks Pegawai KPK, Termasuk Novel Baswedan, Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Ia menilai, kesempatan tersebut dapat menjadi upaya rehabilitasi nama baik 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya berharap, apapun pilihan dan langkah yang diambil oleh IM57+ akan berdampak luas bagi perubahan yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi rakyat," harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.