Dark/Light Mode

Dukung Desa Antikorupsi, Mendes PDTT Minta Kades Tak Untungkan Keluarga

Rabu, 1 Desember 2021 17:18 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, DI Yogyakarta, Rabu (1/12). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, DI Yogyakarta, Rabu (1/12). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung penuh Program Desa Antikorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program ini diyakini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa, sehingga mempercepat kesejahteraan warga desa.

"Partisipasi warga desa dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa akan menjadi kunci Program Desa Antikorupsi. Saya berpesan khususnya kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk kian hati-hati mengelola dana desa. Jangan bikin keputusan yang hanya menguntungkan diri dan keluarga," tegas Abdul Halim Iskandar, saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, DI Yogyakarta, Rabu (1/12).

Baca juga : Dukung Bisnis, BNI Digitalkan UMKM Dan Koperasi lewat Jaringan Agen

Dia menjelaskan, meski ada penurunan dari tahun ke tahun, tapi penyimpangan dana desa saat ini masih terus terjadi. Penyimpangan dana desa ini bahkan seringkali membawa para kepala desa untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dan berakhir di jeruji besi.

"Fakta ini menunjukkan jika potensi korupsi tetap saja terjadi. Oleh karena kita luncurkan Program Desa Antikorupsi sebagai tindak preventif agar potensi penyimpangan bisa kita tekan seminimal mungkin," tuturnya.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, meminta warga desa ikut terlibat mengawasi penggunaan dana desa yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat. Menurutnya, warga desa harus ikut berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan semua program pembangunan desa.

Baca juga : RI Dan Denmark Teken Dua Kesepakatan Untuk Pemulihan Ekonomi

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," ajak Gus Halim.

Diingatkannya, UU Desa juga telah mengatur peran para pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan desa. Di situ dijelaskan peran dari Pemerintah Pusat, termasuk lembaga-lembaga pemerintah seperti KPK, dalam upaya percepatan pembangunan desa.

Untuk itu Gus Halim berharap para kepala desa dan perangkat desa tidak takut jika ada peran dari lembaga lain, termasuk pusat, yang terlibat dalam penataan desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Baca juga : Komisi V DPR Minta Jalan Pantura Dibeton

"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.