Dark/Light Mode

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Kejagung Lakukan Abuse Of Power!

Senin, 6 Desember 2021 22:51 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi Asabri, dengan terdakwa Heru Hidayat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang tuntutan kasus korupsi Asabri, dengan terdakwa Heru Hidayat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," sebut jaksa Ashari Syam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Jaksa mengatakan, Heru Hidayat telah memperkaya diri Rp 12.643.400.946.200 terkait pengelolaan saham PT Asabri. Dia juga memperkaya Sonny Widjaja Rp 64,5 miliar dan Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar.

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

Selain terbukti korupsi, Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sekitar Rp 12,64 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Atas perbuatan itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar yang dia terima dari praktik korupsi di PT Asabri. "Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa," tukas jaksa.

Baca juga : Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.