Dark/Light Mode

Hingga Triwulan III 2021, KPK Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 40,25 Triliun

Selasa, 7 Desember 2021 17:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Demi menghindari potensi kerugian negara maupun daerah, Nawawi mengatakan, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga : Penyaluran KUR Per November Capai Rp 262,95 Triliun

Selain itu, untuk mempertahankan dan mengembangkan itikad baik pemda, KPK mendorong para kepala daerah menandatangani Pakta Integritas Aset. Di dalamnya termuat komitmen untuk selalu patuh dan taat terkait aturan pengelolaan aset daerah dan negara dalam rangka membantu tugas jabatan.

Baca juga : Kontrak Dagang Komoditas Pertanian RI-Denmark Senilai Rp 94,4 Miliar

"Kita berharap support semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra, karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi.

Baca juga : ODICOFF Belanda, Kementan Catat Kontrak Dagang Pertanian Rp 208,08 Miliar

Dia pun meminta para pemangku kepentingan terkait yang meliputi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga aparat penegak hukum untuk saling mendukung dan memberikan perhatian khusus terkait penertiban aset di daerah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.