Dark/Light Mode

Penyaluran KUR Per November Capai Rp 262,95 Triliun

Selasa, 30 November 2021 08:00 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya. (Foto: ist)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 sampai dengan 28 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), sebesar Rp 262,95 triliun atau sebesar 92,26 persen dan diberikan kepada 6.962.882 debitur. 

Rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp 9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 165,86 triliun kepada  5.410.536 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp 87,36 triliun kepada 446.653 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp 17,33 miliar kepada 1.126 debitur. 

Tak hanya itu, untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR. Yaitu, KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen 

Baca juga : Realisasi Penyaluran BPUM Tahap II Capai 100 Persen

"Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya di Jakarta, Senin (29/11).

Ia mengatakan, pada 2021, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan.

Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp 285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 253 triliun. Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen.

Baca juga : Kontrak Dagang Komoditas Pertanian RI-Denmark Senilai Rp 94,4 Miliar

"Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp 100 juta," katanya.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp 10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM.

“Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga," jelas Eddy. 

Baca juga : Bank Mandiri Salurkan KUR Hingga Rp 31,75 T

Bahkan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Diantaranya, mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.