Dark/Light Mode

Polemik Kerugian Negara Di Kasus Asabri, Ini Pendapat Pakar…

Selasa, 7 Desember 2021 18:07 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Sebaiknya BPKP dapat juga menilai. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK seharusnya melakukan waskat," kata dia.

Baca juga : Andika Jenderal Romantis

Akbar menilai, jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga.

Baca juga : Para Ulama, Dengerin Nasihat Kiai Ma’ruf Ya!

Namun menurutnya dalam penanganan kasus Asabri, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan. Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.