Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Kakak Ketum BPP HIPMI

Rabu, 8 Desember 2021 20:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap Direktur PT Saraba Kawa Saipul Rahman dan Kepala Teknik Tambang Fadlul Rakhman. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana penambangan Ilegal atau penambangan tanpa Izin (PETI). Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara.

"PT Saraba Kawa sendiri setelah dilakukan penelusuran pada Profil Perseroan Kementerian Hukum dan HAM melalui laman ahu.go.id merupakan milik dari Syafruddin H. Maming, Kakak Kandung Mardani H. Maming Ketua Umum BPP HIPMI," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi, didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made, Rabu (8/12).

Baca juga : Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame

Wahyudi menjelaskan, tangkap tangan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat. Polres Tanah Bumbu akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin (22/11) sekitar Pukul 20.30 WITA, polisi menangkap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui PT Saraba Kawa melakukan penambangan ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupatan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga : Gas Dari Lapangan MAC HCML Dibeli 3 Perusahaan

Menurutnya, PT Saraba Kawa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT Arutmin Indonesia dan kedua belah pihak tidak memiliki kontrak kerja sama.

"Dalam penambangan yang dilakukan PT Saraba Kawa tersebut, telah menghasilkan batu bara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama (sekarang menjadi PT Pelabuhan Swangi Indah dan melalui Pelabuhan PT Borneo Indo Raya," bebernya.

Baca juga : Polisi Tangkap 7 Terduga Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Waka DPRD Riau, Terkait Musda?

Polisi menemukan petunjuk penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016 lalu. Hal itu akan didalami. Kegiatan penambangan batu bara milik PT Saraba Kawa telah memiliki IUP pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016. Mamun, kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.