Dark/Light Mode

Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Kakak Ketum BPP HIPMI

Rabu, 8 Desember 2021 20:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Polres Tanah Bumbu mengaku telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM yang menyatakan usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki izin usaha kegiatan penambangan yang sah sesuai konsesi yang dikerjakan.

Baca juga : Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame

"Dapat dipersalahkan melanggar Pasal 158 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara," bebernya.

Baca juga : Gas Dari Lapangan MAC HCML Dibeli 3 Perusahaan

Pasal ituberbunyi ‘setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.