Dark/Light Mode

Guru Besar Unpad: Asabri Iuran Dari Nasabah, Tak Terkait Keuangan Negara

Senin, 13 Desember 2021 11:29 WIB
Gedung PT Asabri. (Foto: Ist)
Gedung PT Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Jadi audit ini sesuatu yang debatable audit, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini," imbuhnya.

Terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, Prof Gde menduga, hal itu hanyalah sebuah agenda mencari panggung.

Baca juga : Kena Masalah Sulit, Kita Jangan Tidur Atau Nyerah…

"Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?" tanyanya.

Diingatkannya, jika di kemudian hari audit itu tidak benqr dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Prof Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam. "Kalau orang sudah mati mau diapain? Makanya, hati-hati banget menerapkannya!" ingat Prof Gde.

Baca juga : Sandi: Santri Digitalpreneur Tingkatkan Kapasitas SDM, Buka Lapangan Kerja

Menurutnya merujuk pada UU PT dan Pasar Modal, yang utama dalam kasus ini adalah pemulihan. Tapi, orientasi penegakan hukum di Indonesia, masih sebatas menindak saja.

Kalau memang betul terjadi kerugian keuangan negara, yang penting itu recovery dan pengembalian yang utuh. Sehingga, para nasabah di PT Asabri ini tidak merasa dikorbankan.

Baca juga : Bank DKI Salurkan Beasiswa Pendidikan Dari Yayasan Jakarta

"Jadi persoalannya sekarang ini apakah kita berorientasi pada menghukum orang atau mengembalikan? Kalau saya lebih setuju, bila tunduk pada UU PT dan Pasar Modal, ya pengembalian. Nggak ada urusannya dengan tindak pidana korupsi, ini tindak pidana pasar modal," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.