Dark/Light Mode

Guspardi Gaus: Mafia Tanah Tak Mungkin Bisa Jalan Tanpa Akses

Kamis, 11 November 2021 16:07 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Ist
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pihak mendorong upaya pemberantasan secara menyeluruh praktik mafia tanah.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta Panja Mafia Tanah DPR memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan perkara pertanahan.

"Sangat penting memanggil lembaga terkait apa hasil kerja dari MoU (Memorandum of Understanding) terkait pemberantasan mafia tanah. Apalagi konflik agraria menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," kata Dewi kepada wartawan, Kamis (11/11).

Dia menduga ada oknum yang memuluskan langkah mafia tanah untuk bekerja. Hal ini menyebabkan banyaknya sertipikat ganda beredar di masyarakat. 

Baca juga : Kebangetan, Mafia Tanah Incar Lahan Masjid Hingga Jalan Tol

Dewi mendesak, Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN melakukan bersih-bersih di internal masing-masing. "Ini juga membuat pemerintahan bersih," lanjutnya.

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan. Pertama, tak ada transparansi terkait administrasi. Kedua, keterbukaan informasi tentang pertanahan.

“Tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja leluasa. Itu membuat sulitnya pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan.

Hal senada disampaikan Anggota Panja Mafia Tanah Guspardi Gaus. Menurutnya, praktik mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam.

Baca juga : Bertahap, Sertifikat Tanah Bakal Dibikin Digital Dan Gratis

“Panja Mafia Tanah akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan di internal,” kata Guspardi.

Anggota Komisi II DPR ini menduga, mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam.

“Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses,” tegas Guspardi kepada wartawan, Rabu (10/11). 

Sementara, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, para mafia tanah masih terus beraksi karena pemerintah sangat lemah dalam pengawasan.

Baca juga : Kasus Pajak Di Malaysia, Menpora Pastikan Saddil Ramdani Bisa Pulang Ke Indonesia

“Birokrasi kita sangat mudah diintervensi, kualitas sumber daya manusianya, baik pegawai hingga oknum-oknum pejabat bermental bisnis ingin mencari keuntungan. Jadi, bukan mental pelayan,” ujar Trubus.

Menurutnya, jika ada oknum di lingkungan aparatur negara yang diduga terlibat praktik mafia tanah, seharusnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Bukan hanya dipindahkan ke wilayah lain, misalnya dari Jabotabek ke luar Jawa.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebut, ASN bisa dipecat langsung tanpa harus PTUN. Jadi, memang butuh keberanian pemimpinan. Karena mafia tanah ini berjemaah, tidak bekerja sendiri,” kata Trubus.

Dia juga meminta masyarakat mulai sadar mengikuti aturan. Pasalnya, masyarakat juga sering mendukung praktik mafia tanah dengan gratifikasi dan menggunakan calo. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.