Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KY Rekomendasikan Sanksi terhadap 85 Hakim Yang Terbukti Langgar KEPPH

Selasa, 21 Desember 2021 23:06 WIB
Gedung KY. (Foto: Ist)
Gedung KY. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang Januari 2021 hingga November 2021, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jumlah itu, sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. Artinya, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi. Kecenderungannya naik sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27 persen pada 2019.

"Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," ujar Komisioner KY Sukma Violetta, Selasa (21/12). 

Baca juga : Ekonom: Pemindahan Ibu Kota Baru Harus Cermat Dan Terukur

Untuk jenis pelanggaran, terdapat 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, dan delapan hakim tidak berperilaku adil.

Selain itu, terdapat tiga hakim yang tidak menjaga martabat hakim, tiga lainnya karena melanggar kesusilaan. Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat.

"Yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, dan melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara," ungkapnya.

Baca juga : Kementan Pastikan Pasokan Pangan Ternak Jelang Nataru Aman

Sukma memaparkan, sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan KY terhadap enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun untuk lima hakim, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama 6 bulan untuk delapan hakim.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim nonpalu selama 8 bulan, satu orang hakim nonpalu selama 2 tahun, dua orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun.

Baca juga : Puskesmas Dan Sanitarian Tangerang Belajar Ke PPLI

Lalu, satu orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, satu orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat. "Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sanksi dieksekusi," tegas Sukma.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.