Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kantornya Diacak-acak Buruh, Gubernur Banten Keukeuh Tak Revisi UMP Dan UMK

Rabu, 22 Desember 2021 22:34 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: Instagram)
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme para buruh, saat berunjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu (22/12).

Mereka merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar gubernur yang akrab disapa WH alam pesan tertulis, Rabu (22/12).

Baca juga : Bikin Anak Cucu Pelat Merah Kudu Masuk Revisi UU BUMN

Karena itu, Gubernur WH meminta polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo, yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta, agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," tegas Gubernur WH.

Soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

Baca juga : Ganjar Minta Masukan Buruh Sebelum Tetapkan UMK 2022

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," jelas Gubernur WH.

Gubernur WH menegaskan, pihaknya tidak akan merevisi UMP dan UMK, selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat. Sampai saat ini, tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat," tuturnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.