Dark/Light Mode

Banyak Yang Rugi dan Jadi Benalu

Bikin Anak Cucu Pelat Merah Kudu Masuk Revisi UU BUMN

Kamis, 9 Desember 2021 06:50 WIB
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Istimewa).
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memasukkan aturan tentang pendirian anak usaha perusahaan pelat merah. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pendirian perusahaan yang nggak jelas dan merugikan.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan efisiensi BUMN. Menurut dia, banyak dari usaha tersebut tidak sesuai dengan bisnis inti induk perusahaan sehingga merugi.

“Kenapa bisa muncul banyak anak dan cucu usaha BUMN? Ini karena tidak ada aturan yang jelas tentang tata cara pendirian anak dan cucu usaha BUMN dalam Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003,” cetusnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Warga DKI Ingin Cepat Merdeka Dari Pandemi

Toto bilang, Kementerian BUMN di masa lalu kurang fokus dalam pengawasan pendirian anak dan cucu usaha BUMN. Akibatnya, jumlah anak dan cucu menggurita sampai ratusan perusahaan. Dan, sebagian besar dari mereka kinerjanya buruk.

Ia menyarankan pendirian anak dan cucu usaha BUMN diatur lebih jelas dalam pasal tersendiri pada rencana revisi UU BUMN nomor 19 tahun 2003. Kejelasan aturan, akan memberikan rambu yang jelas tentang syarat dan kriteria bagi pendirian anak dan cucu BUMN.

“Langkah ini kemudian harus diikuti pula dengan memaksimalkan BUMN yang tersisa. Jangan nanti banyak yang ditutup tapi kemudian muncul lagi yang baru,” harap Toto.

Baca juga : Oktannya Tinggi, Pakai Pertamax Cs Bikin Hemat Biaya Servis Kendaraan

Menteri Erick mengungkapkan, tahun ini ada 74 anak dan cucu BUMN yang ditutup. Sebanyak 26 perusahaan dari Pertamina, 24 dari PT Perkebunan Nusantara atau PTPN dan 13 lainnya dari PT Telkom Indonesia. Dan sisanya ada anak usaha dan cucu PT PLN (Persero) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

“Meskipun tutup, tidak ada pemutusan hubungan kerja,” jelas Erick dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/12).

Erick menjelaskan, penutupan anak dan cucu usaha ini dimaksudkan agar perusahaan induk bisa mengembangkan potensi bisnis yang selama ini mereka emban.

Baca juga : Marak Varian Anyar Corona, Gus Muhaimin: Perketat Semua Pintu Masuk RI!

“Buat apa kita punya holding-nya sehat tapi anak cucu yang menyedot keuntungan holding-nya. Nah ini yang harus kami bongkar dan stop,” tegasnya.

Menurutnya, dengan menutup anak usaha itu akan membuat BUMN kuat dan bersaing di pasar dalam negeri maupun global. Erick mencontohkan grouping industri perbankan. “Kita bisa buktikan di Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara ada BRI, Mandiri, BNI maupun Bank Syariah Indonesia (BSI). Mereka bisa dikatakan mampu bertahan hingga kini,” ucap Erick.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.