Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbaru Ada Kursi Wamensos

Pak Jokowi, Kursi Wamen Kapan Diisi

Jumat, 24 Desember 2021 07:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: BPMI/Setkab)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: BPMI/Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri (wamen). Teranyar adalah penambahan wamen di Kementerian Sosial. Dengan tambahan tersebut, kini ada 20 jabatan wamen di 20 kementerian, dan enam di antaranya masih kosong. Jadi, Pak Jokowi kapan kursi wamen akan diisi nih?

Keputusan penambahan posisi wamen di Kementerian Sosial tertuang dalam PP Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Salah satu poin dalam perpres itu adalah penambahan posisi wakil menteri sosial.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah di laman Setkab, kemarin.

Baca juga : Gerindra Bidik 12 Kursi DPRD Kabupaten Pemalang

Dalam beleid itu juga dijelaskan, wamen diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri sosial (wamensos) juga ditugaskan untuk membantu menteri sosial lokasi dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.

Dengan tambahan pos wamensos ini, jumlah pos wamen di Kabinet Indonesia Maju bertambah menjadi 20. Dari 20 pos itu, 6 masih kosong.

Pos wamen yang sudah terisi adalah Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri Pertahanan.

Baca juga : Iriana Jokowi: Perempuan Tangguh Penentu Masa Depan Bangsa

Lalu Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Sementara yang yang belum diisi yakni Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UMKM, Wakil Menteri PANRB, Wakil Menteri ESDM, dan Wakil Menteri Sosial.

Kapan pos wamen itu akan diisi? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, penambahan posisi wamen untuk persiapan jika presiden membutuhkan posisi wamen. Jadi Setneg dan Kementerian PANRB menyiapkan perpresnya dulu untuk kalau setiap saat dibutuhkan posisi wamen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.