Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gendong Bocah Ajaib Dari NTT, YouTuber Jerome Polin Happy
- Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya
- Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Milik TK Aisyiyah Di Kudus
- KPK Sebut Rekening Pedagang Burung Yang Diblokir Sudah Dibuka
- Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka

RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memerintahkan Polri mengedepankan langkah persuasif dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari HAM Internasional di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Dalam pidatonya, Jokowi menyadari ada kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan berpendapat karena UU ITE. Jokowi menjamin, UU tersebut tak akan membatasi masyarakat untuk bersuara.
Berita Terkait : Lomba Orasi Kapolri Diapresiasi Buruh, Andi Gani: Inovasi Luar Biasa
Karena itu, Jokowi mengaku, telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar lebih mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara ITE.
“Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi.
Sebagai bukti pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, Jokowi mengungkapkan telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya telah divonis bersalah karena melanggar UU ITE.
Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis Baiq dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Jokowi lalu memberi amnesti setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Sementara Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Ia diperkarakan dengan UU ITE karena menyampaikan kritik atas proses penerimaan CPNS di sebuah grup WhatsApp pada Maret 2019. Ia divonis tiga bulan penjara.
“Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” ujar Jokowi.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya