Dark/Light Mode

Larang Kriminalisasi Berpendapat

Jokowi Hidupkan Oposisi

Sabtu, 11 Desember 2021 07:40 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). (Foto: BPMI Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memerintahkan Polri mengedepankan langkah persuasif dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari HAM Internasional di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Dalam pidatonya, Jokowi menyadari ada kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan berpendapat karena UU ITE. Jokowi menjamin, UU tersebut tak akan membatasi masyarakat untuk bersuara.

Baca juga : Lomba Orasi Kapolri Diapresiasi Buruh, Andi Gani: Inovasi Luar Biasa

Karena itu, Jokowi mengaku, telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar lebih mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara ITE.

“Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi.

Sebagai bukti pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, Jokowi mengungkapkan telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya telah divonis bersalah karena melanggar UU ITE.

Baca juga : Pemberantasan Korupsi Dinilai Belum Baik, Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Jangan Berpuas Diri

Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis Baiq dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Jokowi lalu memberi amnesti setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.

Sementara Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Ia diperkarakan dengan UU ITE karena menyampaikan kritik atas proses penerimaan CPNS di sebuah grup WhatsApp pada Maret 2019. Ia divonis tiga bulan penjara.

“Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” ujar Jokowi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.