Dark/Light Mode

Fadel Muhammad Tegaskan Urusan BLBI-Bank Intan Sudah Selesai

Sabtu, 25 Desember 2021 21:30 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keluarga Fadel Muhammad berusaha meluruskan persepsi publik yang dinilai keliru seputar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Intan. Anak Fadel Muhammad, Fauzan Fadel mengatakan, persepsi publik semakin lama semakin menyudutkan keluarganya. Terutama, persepsi netizen di media sosial (medsos).

Banyak orang yang belum mengetahui fakta sebenarnya tapi serampangan membuat kesimpulan yang salah dengan menyebut Fadel Muhammad belum menyelesaikan urusan BLBI Bank Intan.

"Dari keluarga kami ingin luruskan opini publik ataupun persepsi publik di media sosial dikarenakan tidak sesuai fakta dan kronologis yang ada," ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (25/12).

Baca juga : BMoney Bukalapak Tawarkan Investasi Mudah Lewat Aplikasi

Dia berusaha membeberkan banyak bukti bahwa ayahnya tidak seperti yang dituduhkan orang. Dia pun meminta seluruh pihak tidak sembarangan menuduh sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Saya mewakili keluarga besar Bapak Fadel Muhammad meminta siapapun untuk melihat dulu fakta yang sebenarnya. Ketahui dulu kronologis kasusnya seperti apa sehingga bisa jelas dan gamblang," harapnya.

Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi memperingatkan, siapa saja yang terus memfitnah atau menuduh tanpa bukti di medsos akan berhadapan dengan hukum. "Akan mereserver melakukan tuntutan hukum baik perdata mau pun pidana," ingatnya. 

Baca juga : Lawan Stunting, Muhadjir Tekankan Kekuatan Rakyat Semesta

Muchtar menerangkan, kasus BLBI-Bank Intan sudah selesai sejak lama. Fadel Muhammad sudah tidak lagi memiliki utang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.

Kasus ini sudah lama selesai lewat pengadilan, atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi menteri keuangan di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sudah ada keputusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan Bank Intan menang. Fakta ini berbeda dengan persepsi keliru yang ramai beredar.

Baca juga : Pertamina Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru

"Kami berharap Menteri Keuangan dan Bank Indonesia agar segera melaksanakan kewajibannya dengan mentaati perintah penetapan eksekus pengadilan. Bahkan sudah ada keputusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA)," terang Muchtar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.