Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP Yang Terima Suap 6,5 Miliar
Senin, 27 Desember 2021 17:59 WIB
Sebelumnya
Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya. "Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," paparnya.
Baca juga : Bantu Korban Erupsi Semeru, UMJ Pasang Filter Air Siap Minum
KPK menduga, dari seluruh uang yang diduga diterima dari wajib pajak, Alfred diduga kecipratan sekitar 625 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Baca juga : Perkuat Keandalan Listrik Pulau Sumbawa, PLN Bangun SUTT Bima-Sape Senilai Rp 120 Miliar
Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya