Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP Yang Terima Suap 6,5 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 17:59 WIB
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka(
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka(

 Sebelumnya 
Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya. "Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," paparnya.

Baca juga : Bantu Korban Erupsi Semeru, UMJ Pasang Filter Air Siap Minum

KPK menduga, dari seluruh uang yang diduga diterima dari wajib pajak, Alfred diduga kecipratan sekitar 625 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Baca juga : Perkuat Keandalan Listrik Pulau Sumbawa, PLN Bangun SUTT Bima-Sape Senilai Rp 120 Miliar

Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.