Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.
Wawan dijatuhi huku
Selasa, 14 Juni 2022 16:44 WIB