Dark/Light Mode

KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Tahun Ini Capai 93,10 Persen

Rabu, 29 Desember 2021 21:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), saat menggelar lonferensi pers Kinerja Tahun 2021, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta,  Rabu (29/12). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), saat menggelar lonferensi pers Kinerja Tahun 2021, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Alex mengungkapkan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga : Kebut Vaksinasi, Kepala Daerah Punya Peran Penting

Menurut Alex, fitur tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat.

Baca juga : Industri Mamin Kudu Bantu UMKM & Petani Naik Kelas

"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," tuturnya.

Baca juga : Singapura Laporkan 101 Kasus Omicron Baru, Okupansi ICU 49,3 Persen

Hingga 20 Desember 2021, kata Alex, menu e-announcement LHKPN pada elhkpn.kpk.go.id telah diakses sebanyak 664.933 kali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.