Dark/Light Mode

KPK Dalami Dugaan Adanya Komitmen Fee Dalam Pelaksanaan Formula E

Kamis, 30 Desember 2021 11:37 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diingatkan Alex, KPK tidak bisa mematok target kapan penyelidikan ini akan naik ke tahap penyidikan. "Karena apa? di dalam surat sprinlidik (surat perintah penyelidikan) itu kan biasanya waktu, sampai ditemukan kecukupan alat bukti," tuturnya.

Baca juga : Kementan Dan Komisi IV DPR Komitmen Majukan Hortikultura Di Maluku Utara

Menurutnya, tenggat waktu penyelidikan berbeda-beda. Tiap kasus tidak bisa disamakan. "Jadi nggak jelas ini, kapan, tiga bulan, enam bulan atau nanti bisa tahun depan misalnya, kita nggak tahu," ucap Alex.

Baca juga : Kominfo Siapkan Akses Internet Di 200 Pos Pelayanan TNI Wilayah 3T

Masyarakat diminta bersabar. Komisi antirasuah berjanji akan mengumumkan ke publik jika sudah ada penetapan tersangka di tahap penyidikan.

Baca juga : Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Untuk Percepatan Indonesia-EU CEPA

"Jadi yang jelas di tahap penyelidikan mereka kan seperti itu, sampai dengan ditemukan cukup alat bukti untuk dilakukan ekspos untuk naik penyidikan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.