Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Endus Aliran Dana Ke BPN Riau Dalam Pengurusan Izin HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari

Jumat, 17 Desember 2021 15:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Riau M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Riau M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Riau M Syahrir terkait mekanisme dan prosedur pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi PT Adimulia Agrolestari. Komisi antirasuah menduga, ada fulus yang diberikan dalam pengurusan HGU tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/12).

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengurusan DID Tabanan Bali

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10).

Kasus suap ini berawal dari upaya PT Adimulia Agrolestari yang ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya. Perusahaan itu pun mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Baca juga : KPK Bantah Ada Nuansa Politis Dalam Pengusutan Formula E

Salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan milik PT AA ternyata terletak di Kuansing. Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebunnya disetujui menjadi kebun kemitraan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.