Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarat Capres 0 Persen

Puan Buyarkan Mimpi Gatot Cs

Jumat, 17 Desember 2021 07:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (Foto: Humas DPR RI)
Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (Foto: Humas DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mimpi mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo agar syarat capres menjadi nol persen semakin berat. Pemerintah melempar usulan capres nol persen ke parlemen. Sementara di parlemen, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak akan mengutak-atik lagi aturan soal presidential threshold (PT). Sedangkan di Mahkamah Konstitusi, beberapa kali gugatan soal PT ini selalu kandas.

Wacana untuk memangkas ambang batas nyapres dari 20 persen kursi legislatif memang menguat belakangan ini. Ada yang bergerak secara politik dengan mendesak agar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi. Sementara Gatot cs memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan judicial review ke MK.

Pemerintah yang diwakili Menko Polhukam, Mahfud MD sudah bersikap terkait wacana capres nol persen, termasuk gugatan yang dilakukan Gatot cs ke MK. Menurut Mahfud, ada atau tidaknya ambang batas nyapres, merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang menolak gugatan berbagai pihak, agar PT dihapuskan.

Baca juga : Antara Kebablasan Dan Pembengkakan Kualitas

“MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres adalah hak pembentuk UU untuk menuangkannya di dalam UU. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya,” ujar Mahfud dihubungi wartawan, Rabu (15/12).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam UUD 1945. Dalam konstitusi juga dijelaskan, kalau tata cara dan aturan terkait Pilpres itu, diserahkan pada DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Berdasar itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU,” jelasnya.

Baca juga : Rusun Santri Di Pekanbaru Selesai 100 Persen, Kapan Mulai Ditempati?

Dirinya menyebut MK sudah beberapa kali menangani gugatan yang sama. Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang membuat gugatan terkait presidential threshold untuk menjadi 0 persen ke MK tak sia-sia. “Bahwa apa yang nanti MK mau memutus apa, ya terserah saja,” paparnya.

Bagaimana dengan DPR? Saat ini, ada fraksi di DPR yang paling keras mendukung penghapusan ambang batas nyapres, yakni PKS dan Demokrat. Kedua parpol ini mendesak agar UU Pemilu direvisi untuk menghapus Pasal 227 yang mengatur soal ambang batas nyapres.

Namun, Ketua DPR Puan Maharani menolaknya. Dia memastikan lembaga yang dipimpinnya tak akan membahas wacana untuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, UU Pemilu sudah selesai direvisi dan tidak perlu direvisi lagi.

Baca juga : Gatot Terancam “Gatot”

“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.