Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Agung Puji Erick Thohir Bantu Bongkar Korupsi Jiwasraya dan Asabri
Sabtu, 1 Januari 2022 17:25 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Beberapa di antaranya dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup.
Baca juga : Laporan Akhir Tahun KPK, Ini 6 Perkara Korupsi Yang Curi Perhatian Publik
Sementara dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati. Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp 16,8 triliun. Sementara, pada kasus Asabri, negara dirugikan Rp 22,78 triliun. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya