Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Jaksa Agung Puji Erick Thohir Bantu Bongkar Korupsi Jiwasraya dan Asabri
Sabtu, 1 Januari 2022 17:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang telah membantu Korps Adhyaksa membongkar kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu (1/1).
Baca juga : Laporan Akhir Tahun KPK, Ini 6 Perkara Korupsi Yang Curi Perhatian Publik
Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah menangani 1.852 perkara korupsi dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana. Selain itu, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan 763.080 dolar AS, serta 32.900 dolar Singapura. Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 415,6 miliar.
Selain itu, selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 triliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.
Baca juga : Salurkan Bantuan, Erick Thohir Pastikan BUMN Hadir Untuk Korban Erupsi Semeru
Selama satu tahun Kejagung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.
Pihaknya pun berhasil menangkap 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan. Rinciannya, 88 orang perkara tindak pidana khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum. “Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya