Dark/Light Mode

122 Napiter Berikrar Setia Pada NKRI Sepanjang 2021

Sabtu, 1 Januari 2022 21:37 WIB
Narapidana terorisme mencium bendera merah putih saat ikrar setia kepada NKRI di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/11)
Narapidana terorisme mencium bendera merah putih saat ikrar setia kepada NKRI di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/11)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 122 narapidana terorisme (napiter) berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di sepanjang 2021.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti mengatakan,  
ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan program deradikalisasi narapidana terorisme

"122 Napiter berikrar setia pada NKRI sepanjang 2021. Program deradikalisasi narapidana terorisme terus diperkuat," kata Rika dalam siaran pers yang di Jakarta, Sabtu (1/1).

Baca juga : KAI Siap Manfaatkan PMN Dari APBN 2021

Lebih lanjut, diketahui mereka terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

Dalam ikrarnya, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

Baca juga : 2 Pabrik Chandra Asri Sabet PROPER Hijau 2021 Dari KLHK

Pengucapan ikrar, kata Rika narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” kata dia.

Adapun pihak yang terlibat, pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Baca juga : Pandemi Dan Ekonomi Jadi Perhatian Warganet Sepanjang 2021

Mereka diharapkan pula mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, ujar Aprianti, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.[MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.