Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Durasi Karantina, Prof. Tjandra Minta 3 Hal Ini Jadi Pertimbangan
Senin, 3 Januari 2022 13:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama urun rembuk soal durasi karantina, sebagai filter di pintu masuk negara, untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Terutama, varian Omicron yang cepat menular.
Per 3 Januari 2022, saat ini sudah terdeteksi 138 kasus Omicron Indonesia. Sebanyak tiga di antaranya merupakan transmisi lokal.
Baca juga : Kunker Ke Enrekang, Mentan Dorong Tiga Komoditas Ini Dikembangkan
Sejumlah 133 lainnya adalah WNI dan WNA yang baru datang dari luar negeri, dan 2 orang lainnya adalah petugas di Wisma Atlet yang tertular dari pasiennya.
"Jadi, pelaksanaan karantina selama ini setidaknya sudah menghambat 133 pasien Omicron dari luar negeri, untuk masuk ke masyarakat. Dengan kata lain, kalau tidak ada karantina seperti sekarang, maka 133 pasien itu bisa saja sudah ke tempat tinggalnya masing-masing, dan berinteraksi dengan sekitarnya. Serta menularkan Covid-19 varian Omicron," jelas Prof. Tjandra.
Baca juga : Luhut: Tolong, Pemerintah Jangan Diadu Dengan Rakyat
Terkait hal ini, ada 2 pandangan yang saat ini tengah mengemuka. Para pekerja migran dan juga mahasiswa Indonesia cukup banyak yang bekerja di negara-negara yang belum ada varian Omicronnya. Atau mungkin kasusnya sedikit sekali.
"Mereka berharap, apakah tidak sebaiknya ada klasifikasi lama masa karantina dan tidak usah 10 sampai 14 hari kalau mereka tidak datang dari negara terjangkit. Apalagi kalau teman-teman WNI itu hanya dapat cuti 2 atau 3 minggu misalnya, maka karantina 10 hari dirasa amat berat " jelas Prof. Tjandra yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI.
Baca juga : Mentan Dorong Penguatan Peran Dharma Wanita Persatuan Pertanian
Selain itu, ada juga yang membandingkan dengan kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), yang sejak 27 Desember 2021 mempersingkat waktu isolasi dan karantina Covid-19 menjadi lima hari. Dengan beberapa catatan tertentu terkait riwayat vaksinasinya.
"Keputusan mana yang akan dipilih memang tidak mudah. Namun, setidaknya ada tiga pertimbangan yang dapat dijadikan dasar pemikiran. Pertama, situasi epidemiologi termasuk bagaimana situasi penularan di masyarakat. Kedua, cakupan vaksinasi. Ketiga, perilaku protokol kesehatan masyarakat luas," pungkas Prof. Tjandra. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya