Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

7 Gubernur Habis Jabatannya Tahun Ini

Semua Mata Tertuju Ke Tito

Kamis, 6 Januari 2022 07:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ini, 7 gubernur bakal habis masa jabatannya. Sementara, Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024. Siapa yang akan ditunjuk sebagai penjabat pengganti, berada di tangan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Karena posisi strategis ini, tak heran semua mata tertuju ke Tito.

Siapa saja 7 gubernur yang bakal habis masa jabatannya? Pertama, Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy. Wahidin dan Andika resmi memimpin Banten sejak dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017. Keduanya, bakal habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022.

Baca juga : Korban Kecelakaan Terbanyak Tahun Ini Dari Moda Transportasi Laut

Kedua, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya Abdul Fatah yang memimpin sejak 12 Mei 2017. Keduanya, juga akan purna tugas pada 15 Mei 2022. Ketiga, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Masa jabatan keduanya habis pada 15 Mei 2022, setelah resmi memimpin Gorontalo sejak 12 Mei 2017.

Keempat, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar. Setelah dilantik pada 12 Mei 2017, masa jabatan keduanya akan selesai pada 15 Mei 2022. Kelima, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mohamad Lakotani. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 15 Mei 2022. Kedua putra asli Papua itu memimpin Papua Barat sejak 12 Mei 2017.

Baca juga : Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall

Keenam, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan menyusul keenam gubernur lainnya. Nova akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Awalnya, Nova menjabat sebagai wakil gubernur, tapi sejak 5 November 2020 diangkat menjadi gubernur menggantikan Irwandi Yusuf yang terjerat kasus korupsi. Posisi Wakil Gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova hingga saat ini masih kosong. Penyebabnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.

Terakhir dan paling banyak mendapat perhatian, yakni kursi Gubernur DKI yang saat ini dipimpin Anies Baswedan dan bersama Ahmad Riza Patria. Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Jokowi pada 2017.

Baca juga : Terhalang Lumpur Merapi, Jembatan Di Lumanjang Masih Sulit Diperbaiki

Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI setelah mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Namun, Sandiaga mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2019. Posisi yang ditinggalkan Sandi kemudian diisi oleh Ahmad Riza Patria.

Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan kursi kepala daerah tingkat I itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai terpilihnya gubernur definitif. Sementara, berdasarkan UU tersebut, Pilkada serentak baru akan digelar tahun 2024. Tepatnya, setelah Pileg dan Pilpres.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.