Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

7 Gubernur Habis Jabatannya Tahun Ini

Semua Mata Tertuju Ke Tito

Kamis, 6 Januari 2022 07:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

 Sebelumnya 
Proses pengangkatan penjabat (Pj) gubernur sementara telah diatur di Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada. Dalam aturan tersebut, masa jabatan Pj Gubernur akan berlangsung sampai dilaksanakannya Pilkada. Ketentuan Pj Gubernur itu berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11).

Sedangkan untuk pengangkatan penjabat bupati atau wali kota itu berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan ayat 10 Pasal 201 UU tentang Pilkada.

Baca juga : Korban Kecelakaan Terbanyak Tahun Ini Dari Moda Transportasi Laut

Hingga saat ini, Tito belum memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur. Namun, Tito pernah membuka opsi untuk melibatkan perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai Pj Gubernur.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan, penunjukan Pj kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. “Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri,” kata Luqman dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Baca juga : Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall

Jadi, Jokowi maupun Tito tidak perlu lagi melakukan konsultasi, apalagi meminta persetujuan dari DPR terkait Pj kepala daerah. Politisi PKB itu menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.

“Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk,” ujarnya.

Baca juga : Terhalang Lumpur Merapi, Jembatan Di Lumanjang Masih Sulit Diperbaiki

Terpenting, dia mengingatkan Tito supaya tidak menjadikan penunjukan Pj kepala daerah sebagai kendaraan politik untuk kepentingan Pemilu dan Pilpres 2024. “Ratusan Pj tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres dan cawapres tertentu tahun 2024,” tegas dia.

Penunjukan Pj kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan undang-undang. “Selain itu juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan Pemilu atau Pilpres 2024,” tekan politisi dapil Jawa Tengah VI itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.