Dark/Light Mode

Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun

Jumat, 7 Januari 2022 16:27 WIB
Ilustrasi penutupan jalan Hauling KM 101 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. (IST)
Ilustrasi penutupan jalan Hauling KM 101 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. (IST)

 Sebelumnya 
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT TCT Tri Hartanto dalam pertemuan di DPRD mengungkapkan bahwa perusahaannya sedang dalam kondisi sulit dan memiliki banyak kewajiban, termasuk utang bank.

Baca juga : Percepat Penyelesaian Pembayaran Santunan Hari Tua, PTPN II Gelontorkan Rp 145 Miliar

"Kami juga ingin survive, kami juga punya karyawan, kami juga investasi, kami juga punya tanggungan di bank. Ini yang harus dipahami. Kami ingin diselesaikan bisnis to bisnis,” ungkapnya.

Baca juga : Semua Mata Tertuju Ke Tito

Dalam RDP tersebut, PT AGM diwakili oleh Direktur Utamanya Widada, direksi dan komisaris. Sementara PT TCT hanya mengirimkan Kuasa Direksi Markus Antonius Wibisono bersama Tri Hartanto. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.