Dark/Light Mode

Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun

Jumat, 7 Januari 2022 16:27 WIB
Ilustrasi penutupan jalan Hauling KM 101 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. (IST)
Ilustrasi penutupan jalan Hauling KM 101 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. (IST)

 Sebelumnya 
Dalam RDP di DPRD H Safei juga mengecam tindakan PT TCT yang tidak berniat menyelesaikan masalah. Indikasi ini bisa dilihat saat pihak TCT hanya mengirim perwakilan dalam RDP dengan DPRD.

Padahal sejak awal, DPRD dalam suratnya dengan tegas meminta perwakilan AGM dan TCT yang hadir harus pihak pengambil keputusan. Ini dilakukan DPRD agar masalah penutupan jalur hauling tuntas hari itu.

Baca juga : Percepat Penyelesaian Pembayaran Santunan Hari Tua, PTPN II Gelontorkan Rp 145 Miliar

H Safei mengatakan, ketua dewan seharusnya tidak memperbolehkan pihak TCT utk mewakili perusahaan dalam rapat RDP. Karena yang hadir tidak dapat mengambil keputusan sesuai surat undangan dan maksud serta tujuan pertemuan tersebut.

"Yang jadi masalah Ketua DPRD Kalsel justru mengijinkan wakil TCT ikut pertemuan yang akhirnya tanpa hasil. TCT juga tidak berani menyampaikan tuntutannya secara terbuka," katanya.

Baca juga : Semua Mata Tertuju Ke Tito

Jika DPRD konsisten, lanjut H Safei, TCT harus dibekukan usaha dan kegiatannya seperti yang disampaikan oleh ketua dewan saat pertemuan dengan asosiasi dan pekerja hauling serta tongkang akhir Desember tahun lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.