Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Seret Nama Gus Dur

GP Ansor: Cuitan Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran

Jumat, 7 Januari 2022 22:44 WIB
Ketua Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Luqman Hakim. (Foto: Ist)
Ketua Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Luqman Hakim. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Luqman Hakim meminta cuitan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean tak disamakan dengan pernyataan Presiden ke-4 RI sekaligus mantan Ketua Umum PBNU, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Luqman menegaskan, Gus Dur tak pernah menghakimi bahwa Tuhan yang diyakini seseorang keadaannya lemah sehingga harus dibela.

"Menurut saya, cuitan Ferdinand Hutahaean jelas tidak sama dengan kalimat Gus Dur yang pernah bilang 'Tuhan Tidak Perlu Dibela'. Gus Dur sama sekali tidak menghakimi bahwa Tuhan yang diyakini seseorang, keadaannya lemah harus dibela. Gus Dur justru menegaskan Tuhan tidak perlu dibela karena Tuhan Maha Kuat dan Kuasa," papar Luqman dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id, Jumat (7/1).

Ditegaskannya, cuitan Ferdinand itu justru berpotensi membuat keonaran. Pasalnya, cuitan Ferdinand diduga telah menghina agama tertentu.

Baca juga : KSP: Pemangkasan Durasi Karantina Sudah Pertimbangkan Tinjauan Medis

"Cuitan Ferdinand itu dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu, berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan kalimat Gus Dur. Karenanya, janganlah disamakan antar keduanya!" pinta Luqman.

Luqman juga berharap, polisi bertindak tegas dengan memproses kasus ini hingga tuntas. Siapapun itu, seluruh warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Tak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas. Dalam sistem demokrasi, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, maka ia akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial.

"Kita semua harus memiliki kesadaran ini. Kita masih dalam proses membangun karakter bangsa yang bersatu dalam keberbedaan. Karena itu, siapapun yang terbukti melanggar norma-norma hukum, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan seadil-adilnya," harap Luqman yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Luqman mengungkapkan, masalah keyakinan agama apalagi menyangkut ketuhanan merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia. Ini jelas dijamin dan dilindungi konstitusi.

Baca juga : Persebaya Waspadai Agresifitas Permainan Pendekar Cisadane

Siapapun tak diperkenankan membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik. Karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan.

Dia berharap, kasus cuitan Ferdinand ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua sebagai warga negara.

"Jangan lagi ada yang bermain-main dengan agama apalagi menyangkut Allah untuk kepentingan dan tujuan apapun. Ingat, ketersinggungan dalam keyakinan agama dan apalagi menyangkut eksistensi Allah terbukti telah memicu banyak permusuhan dan peperangan panjang dalam sejarah peradaban manusia," pungkas Wasekjen DPP PKB ini.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus cuitan Ferdimamd ke tingkat penyidikan. Ferdinand segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga : Terima Dubes Denmark, Menteri Johnny Bahas Teknologi Kebencanaan

"Sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dia menyebut, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean harus ditangani secara teliti. Penyidik diyakinkannya bakal bertindak sesuai prosedur. Polisi telah memeriksa total 10 saksi dalam kasus ini. Lima saksi di antaranya merupakan ahli dari berbagai bidang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.