Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mathlalul Anwar Dukung Polri Tindak Bahar Bin Smith

Sabtu, 8 Januari 2022 17:11 WIB
Tokoh Banten dan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathlaul Anwar serta Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Quran KH. Embay Mulya Syarif. (Foto: Ist)
Tokoh Banten dan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathlaul Anwar serta Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Quran KH. Embay Mulya Syarif. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tokoh Banten dan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathlaul Anwar serta Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Quran KH Embay Mulya Syarif menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Langkah kepolisian dalam menindak Bahar bin Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata KH Embay Mulya Syarif dalam keterangannya Sabtu (8/1).

KH. Embay Mulya Syarif menjelaskan perilaku Bahar bin Smith tidak mencerminkan seorang dai. Perilaku melakukan provokasi dan mencaci maki tidak mencerminkan seorang dai karena dalam ajaran Islam tidak mengajarkan untuk melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga : Ulama Hingga DPRD Dukung Polda Jabar Tersangkakan Bahar Smith

"Namun dalam Islam mengajarkan untuk menyelamatkan saudaranya sesama muslim dari perbuatan lidah dan tangan," ujarnya.

Dia mengajak kepada para dai untuk tidak melanggar perintah Rasullullah.

"Jangan sampai melanggar ajaran Rasullullah dengan menyebar ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu," ajak KH. Embay Syarif.

Baca juga : Prof. Indriyanto Dukung Polri Proses Hukum Bahar Bin Smith

Dalam penegakan hukum, KH. Embay Syarif mengatakan, yang telah dilakukan oleh kepolisian sudah sangat baik dan sesuai dengan prosedur.

"Saya sangat sepakat dengan penegakan hukum, tindakan pelanggaran ujaran kebencian harus ditindak tegas," pungkasnya.

Untuk diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.