Dark/Light Mode

Prof. Indriyanto Dukung Polri Proses Hukum Bahar Bin Smith

Rabu, 5 Januari 2022 19:58 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum UI Prof. Indriyanto Seno Adji. (Foto: Ist)
Guru Besar Ilmu Hukum UI Prof. Indriyanto Seno Adji. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Prof. Indriyanto Seno Adji mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat  menegakkan hukum dengan menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Menurutnya, gerak cepat Polri dalam menindak Bahar bin Smith yang disinyalir menyebarkan kabar bohong merupakan langkah dan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan prosedur.

"Tentunya kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri atas proses penegakkan hukum yang bagian dari due process of law dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap pelaku dugaan intoleransi dari Bahar Smith," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini dalam keterangannya kepada RM.id, Rabu (5/1).

Baca juga : Tepat, Langkah Polri Pertimbangkan Legitimasi Hukum Dan Sosial

Dia berharap penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith saat ini bisa menjadi pembelajaran bahwa masyarakat khususnya tokoh agama ke depan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah.

"Semoga proses penyidikan ini bisa berjalan lancar serta situasi Kamtibmas semakin tenang dan kondusif. Tentunya ini adalah kehendak dari NKRI semakin kuat dan utuh," pungkasnya.

Dugaan berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah.  "Kemudian rekaman di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).

Baca juga : Lemkapi Dukung Polri Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi. Pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar. Kemudian 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan. Setelah diperiksa selama lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.

Baca juga : Pertumbuhan Industri Otomotif Dukung Pemulihan Ekonomi

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Arief Rachman.

Teranyar, penyidik Polda Jawa Barat juga elah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Bahar bin Smith.

"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya, siang ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.