Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Survei Indikator Politik, Mayoritas Warga Tidak Ingin KPK Dibubarkan
Minggu, 9 Januari 2022 22:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil survei terbaru Indikator Politik mengungkapkan, mayoritas warga tidak menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.
Menurut warga, KPK tetap diperlukan meskipun kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sudah optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga : Awal Tahun, Mayoritas Publik Puas Terhadap Kepemimpinan Jokowi
"Hampir semua warga merasa KPK harus tetap ada, sehingga tidak boleh dibubarkan. Sebanyak 80,2 persen menginginkan KPK tetap ada,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis hasil survei secara daring, Minggu (9/1).
Menurutnya, hanya 9,3 persen responden yang menginginkan KPK dibubarkan jika lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, sudah bisa optimal dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga : 61 Persen Warga Tolak Pindah Ibu Kota Negara
Meski begitu, banyak warga menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintah saat ini masuk dalam kategori buruk. Dari survei tersebut, sebanyak 36,9 responden yang menyatakan kondisi pemberantasan korupsi saat ini buruk, lalu sebanyak 29,3 persen yang menyatakan baik dan 27,7 persen responden yang menyatakan sedang.
Sisanya, tidak menjawab atau tidak tahu ketika ditanyai pendapatnya terkait kondisi pemberantasan korupsi saat ini. Tapi, londisi buruk pemberantasan korupsi saat ini tidak serta merta membuat publik mendorong institusi KPK dibubarkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya