Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Wabup Nonaktif OKU Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Makam Meninggal Dunia
Senin, 10 Januari 2022 14:18 WIB
Sebelumnya
Dia divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan. Johan dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp 3,2 miliar. Selain penjara, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di akhir masa hidupnya, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya