Dark/Light Mode

Wabup Nonaktif OKU Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Makam Meninggal Dunia

Senin, 10 Januari 2022 14:18 WIB
Wabup nonaktif OKU Johan Anuar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wabup nonaktif OKU Johan Anuar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dia divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan. Johan dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp 3,2 miliar. Selain penjara, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di akhir masa hidupnya, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.