Dark/Light Mode

Mau Bayar Denda Rp 2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir

Minggu, 26 Desember 2021 16:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus meminta Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara untuk membuka blokir rekening kliennya.

Dengan begitu, pidana denda uang pengganti atas perkara korupsinya bisa dibayarkan. Dalam perkara ini, Paulus selaku terpidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Manado sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi telah menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasasi, MA telah memutuskan menambah hukuman dari 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjadi 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca juga : Pupuk Indonesia Targetkan Seribu Kios

"Padahal Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (26/12).

Petrus menjelaskan, pembukaan blokir rekening kliennya itu sudah dari perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan Paulus sejak tanggal 24 Februari 2017. Dengan memerintahkan Polda Sulawesi Utara membuka rekeningnya.

“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus. Namun, rekening yang diblokir tidak dapat dibuka.

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

Alhasil, Petrus mengatakan, akibatnya uang pengganti senilai Rp2,443 miliar yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dilakukan.

“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk di akal. Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.

Dia pun menilai jika, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung telah senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Baca juga : DPRD Jawa Timur Akan Panggil KPU Dan Bawaslu

“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.