Dark/Light Mode

Masih Ada Penggiringan Opini Kubu Rahmat Effendi, KPK: 141 OTT, 100 Persen Terbukti Di Persidangan

Senin, 10 Januari 2022 16:16 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih adanya penggiringan opini pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1), yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Di satu sisi, sebagian besar masyarakat mendukung langkah sigap KPK ini sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu.

Sementara di lain sisi, masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK.

Baca juga : KPK: Anak Bela Ortu Itu Biasa...

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/1).

Dia menegaskan, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, komisi yang kini dinakhodai Firli Bahuri cs itu berpedoman pada azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum pemberantasan korupsi," tegasnya.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Geledah Kantor Walkot Bekasi

Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutnya.

Sehingga nantinya, majelis hakim akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak.

"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan," beber Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.