Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 Industri Keuangan Non Bank

Jumat, 7 Januari 2022 15:10 WIB
OJK. (Foto: ist)
OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dari sebelumnya berakhir 17 April 2022 menjadi 17 April 2023.

Pepanjangan kebijakan stimulus tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. 

Baca juga : Ketua Harian Satgas Covid -19 Kota Bandung Dicopot, DPRD: Jangan Buat Kegaduhan

"POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung, dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat (7/1).

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Baca juga : Direksi Terpapar Covid-19, PLN Tetap Pastikan Pengamanan Pasokan Batubara Untuk PLTU

Kebijakan ini juga sambung Anto, diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB, serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB. 

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran Covid-19, pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020, tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020. 

Baca juga : Satgas Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Bulan Ini

Menurut Anto, peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun, dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

OJK menegaskan, jangka waktu berlaku POJK sampai dengan 17 April 2023, kecuali kondisi meliputi, kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.