Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Banjar

Selasa, 11 Januari 2022 10:20 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK menduga Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat Herman memberikan perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.

KPK menduga ada 15 proyek yang memakan dana Rp 23,7 miliar yang dimainkan Herman selama menjabat. Beberapa proyek itu dikerjakan perusahaan Rahmat.

Baca juga : Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun

Herman mendapat fee 5-8 persen dari nilai proyek bila perusahaan Rahmat mendapatkan jatah. KPK masih mendalami penerimaan uang Herman.

Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 Industri Keuangan Non Bank

Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.