Dark/Light Mode

Kasus Dana PEN Daerah, KPK Periksa Eks Dirjen Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri

Selasa, 11 Januari 2022 10:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto.

Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/1).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Segera Tahan Direktur Waskita Karya

KPK sudah melayangkan permohonan pencegahan bagi Ardian ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, Ardian sedang diperiksa oleh penyidik KPK.

Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami kasus ini. Keempat saksi itu yakni pihak swasta Lidya Lutfi Anggraeni, staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.

Baca juga : Kasus Korupsi PEN Daerah, KPK Amankan Sejumlah Bukti Dalam Penggeledahan

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.