Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Dua Tersangka Jadi Saksi Buat Rahmat Effendi, Dicecar Soal Lahan Pembangunan Polder
Rabu, 12 Januari 2022 21:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi.
Keduanya adalah pengusaha Lai Bui Min alias Anen dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Anen dan Jumhana tidak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, sebagai saksi bagi tersangka Rahmat Effendi alias Pepen, wali kota nonaktif Bekasi.
"Kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air di Kota Bekasi, di mana pada ganti rugi tanah yang dimaksud, diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Dengan TPPU
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya