Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dicecar KPK Soal Uang Pelicin Pengajuan Dana PEN Daerah
Rabu, 12 Januari 2022 12:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto tentang mekanisme pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
Ardian, yang digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021, juga ditanyai soal adanya pemberian sejumlah uang untuk mempermulus proses pengajuan pinjaman tersebut.
Baca juga : Kasus Dana PEN Daerah, KPK Periksa Eks Dirjen Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri
"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).
Selain Ardian, hal itu juga didalami penyidik komisi antirasuah dari tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.
Baca juga : KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri
Sementara dari seorang saksi lagi, yakni pihak swasta Lidya Lutfi Anggraeni, penyidik mendalami penukaran sejumlah mata uang asing. "Yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya