Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi Tersangka Suap Proyek Dan Perizinan, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Ditahan
Kamis, 13 Januari 2022 23:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (13/1) malam.
Abdul Gafur yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dan Perizinan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Abdul Gafur ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Aelatan, Kamis (13/1).
Baca juga : OTT Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan IKN Baru
Selain Abdul Gafur, KPK juga menahan lima tersangka lainnya kasus ini. Kelima tersangka itu, yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, dan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman.
Nur Afifah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya