Dark/Light Mode

7 Gratifikasi Sudah Ditolak

KPK Terima 94 Laporan Terkait Gratifikasi Lebaran

Selasa, 11 Juni 2019 09:40 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi.

"Di antaranya, 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/6).

Sedangkan 6 laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel kepada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR alias Tunjangan Hari Raya.

Baca juga : Hari Pertama Kerja, KPK Ingatkan Aparat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran

"Penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," imbuh Febri.

Sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi. Supaya, ke depannya, pemberi gratifikasi tidak melakukan hal yang sama.

"Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," ucap eks aktivis ICW itu.

Baca juga : BPK Masih Bungkam Hasil Audit Garuda

Di luar 7 penolakan tadi, ada 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 66.124.983. Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman.

Febri mengimbau, gratifikasi berupa makanan dan minuman itu, agar segera diserahkan kepada pihak yang membutuhkan, misalnya panti asuhan. Selain itu terdapat juga gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK, paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi. Apakah menjadi milik negara, milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai aturan hukum terkait gratifikasi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.