Dark/Light Mode

OMG, Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid dan Jembatan Bekas Bencana

Selasa, 7 Mei 2019 17:43 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Miris! Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menerima uang suap untuk pembangunan Masjid Agung di Kabupaten itu. Dia disinyalir menerima fee dari proyek dengan anggaran senilai Rp 55 miliar.

KPK sangat merasa miris, karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu: Masjid Agung Solok Selatan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Ironisnya lagi, Muzni pun menerima suap terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan. Asal tahu saja, Jembatan Ambayan ini rusak berat saat banjir bandang menerjang wilayah Solok Selatan pada tahun 2016.

Basaria mengungkap, dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar. Jumlahnya sekitar Rp 14 miliar.

Baca juga : Uang Suap Untuk Bupati Solok Selatan Diterima Lewat Istrinya

“KPK sangat menyesalkan terjadinya praktek korupsi di sektor infrastruktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dlbangun tersebut dapat dinlkmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal,” sesal Basaria lagi.

Uang-uang suap ini diterima Muzni dari Pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar. Tujuan pemberian uang ini, agar dua proyek itu dimenangkan perusahaan milik Yamin.

Basaria menuturkan, awalnya, pada bulan Januari 2018, Muzni menawarkan Yamin untuk menggarap paket pengerjaan Pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan. Yamin menyatakan berminat.

Kemudian, pada bulan Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Ambayan kepada Yamin. Dia juga menyatakan minatnya.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Terima Duit Suap Rp 500 Jutaan

“Diduga, pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara Iangsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh MYK,” beber purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Muzni diketahui beberapa kali meminta uang kepada Yamin, baik secara Iangsung maupun melalui perantara. Komisi antirasuah menemukan, dari kedua proyek itu, selama rentang waktu April hingga Juni 2018, Muzni sudah menerima Rp 460 juta terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayang. Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang. Rp 50 juta lagi diterima dalam bentuk barang.

Sementara dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muzni menerima Rp 315 juta dari Yamin. Total, dia menerima Rp 775 juta dari kedua proyek itu. Sebagian suap yang diterima Muzni, saat ini telah dikembalikan ke KPK, yakni Rp 440 juta. Uang ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

“KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap koperatif dari pihak-pihak yang diproses secara hukum tentu akan diłhargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Basaria.

Baca juga : Dubes Wahid Tanam Pohon Persahabatan di Proyek Masjid Terbesar Se-Eropa

KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka. Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.