Dark/Light Mode

Tuntutan KPK Terhadap Terdakwa Masih Labil

Minggu, 12 Mei 2019 18:47 WIB
Kantor ICW. (Foto: Pojoksatu)
Kantor ICW. (Foto: Pojoksatu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa belum konsisten. Disparitas tuntutan masih kerap terjadi dalam penanganan sebuah perkara.

”Persoalam disparitas hampir kerap muncul ketika ICW melakukan pemantauan terhadap putusan hakim ataupun tuntutan penegak hukum,” tutur Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5).

Kurnia mencontohkan salah satu bentuk ketidakadilan KPK dalam menuntut seorang terdakwa, yakni Anang Basuki. Anang adalah ajudan mantan kepala dinas pertanian Jawa Timur yang dituntut 1,5 tahun penjara karena terlibat kasus suap.

Baca juga : Sofyan Basir Nyerah Saja

Sedangkan, pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang dijerat dengan kasus sama yakni suap, dituntut maksimal 5 tahun penjara. Keduanya sama didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini sebagai contoh, untuk kasus suap,” tuturnya.

Menurut Kurnia, disparitas tuntutan juga terjadi pada penanganan pasal terkait kerugian negara. Contohnya, mantan GM PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang dituntut 5 tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Tuntutan itu jauh berbeda dengan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Padahal, keduanya didakwa dengan aturan serupa, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Angkutan Lebaran di Terminal Merak Diprediksi Naik 20 Persen

”Persoalan ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun akan berdampak pada rasa keadilan, baik dari sisi terdakwa maupun masyarakat sebagai pihak terdampak kejahatan korupsi,” beber Kurnia.

ICW juga mencatat sepanjang 2016 sampai dengan 2018, KPK telah menghadirkan 269 terdakwa dalam persidangan. Namun, tuntutan terhadap pelaku korupsi masih belum maksimal atau rata-rata pada 5 tahun 7 bulan penjara.

“Padahal banyak pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hukuman sampai dengan 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” tandas Kurnia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :